Portal Berita Islam Terpercaya

Rabu, 14 Desember 2016

Jaksa Penuntut Umum Menganggap Pernyataan Ahok Potensi Sebabkan Permusuhan

Kasus persidangan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berlangsung Selasa (13/12/2016).
Dalam proses persidangan, Jaksa membacakan tuntutan kasus penistaan agama oleh Ahok.
“Terdakwa mengatakan, ‘Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah’. Terdakwa mempersilakan para pemilih untuk tak memilihnya,” sambungnya.
Ali selaku Jaksa mengatakan, ucapan Ahok menunjukkan Surat Almaidah seolah-olah sudah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat.
“Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat,” ungkap dia.
JPU menambahkan, alasan Ahok memakai Surat Almaidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat ikut pilkada Belitung Timur. Saat itu, ada beberapa lawan politik Ahok yang menyebarkan surat selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin dari Nasrani untuk menjadi pemimpin.
“Terdakwa, memakai ayat Alquran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai gubernur DKI,” tutur Ali.
JPU menganggap pernyataan Ahok berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam. Karenanya, JPU menjerat Ahok dengan pasal 156 ayat a tentang penistaan agama
ISL

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.