Portal Berita Islam Terpercaya

Rabu, 14 Desember 2016

Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad: Jokowi Harus Berhentikan Ahok

Guru besar hukum tata negara Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), setelah status Ahok menjadi terdakwa.

“Status Ahok berubah menjadi terdakwa berdasarkan Pasal 83 jo Pasal 84 UU Pemda maka Presiden harus berhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur. Beda dengan UU Pilkada bahwa Ahok harus cuti karena calon gubernur,” tegas Romli di akun Twitter ‏@rajasundawiwaha.

Senada dengan Romli, pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga menegaskan bahwa seharusnya Ahok sudah diberhentikan sementara oleh Pemerintah. Pemberhentian sementara dilakukan ketika status terdakwa tersemat ke mantan Bupati Belitung Timur ini.

“Seharusnya musti berhenti (sementara). Berhenti dari jabatan sebagai gubernur, karena dia sudah status terdakwa saat berkasnya diregistrasi dan dapat nomor perkara persidangan,” kata Margarito seperti dikutip kriminalitas.com (13/12).

Menurut Margarito, kewenangan untuk memberhentikan sementara Ahok hanya ada di tangan Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya, dalam struktur negara, Ahok hanya berada di bawah komando Jokowi. “Presiden sudah harus memberhentikan dia dari jabatannya sebagai gubernur,” tegas Margarito.

Hari ini (13/12), Ahok menjalani sidang perdana perkara dugaan penodaan agama di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.