Portal Berita Islam Terpercaya

Rabu, 01 Februari 2017

Mahfud MD: Saya Tersinggung Ahok Hardik KH Ma'ruf Amin

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD tersinggung Basuki hardik Ketua MUI dan Rais Aam NU KH Ma'ruf Amin.
Mohammad Mahfud MD

bersamaislam.com Jakarta - Sikap Basuki Tjahaja Purnama yang menghardik Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Rais Aam Nadhatul Ulama, Ma'ruf Amin, saat menjadi saksi dalam sidang kasus penistaan agama pada Selasa (31/1) ternyata memancing kemarahan banyak pihak. Sejumlah tokoh menyesalkan kata-kata pedas tersebut keluar dari mulut Basuki yang sering dianggap para pengamat tidak bisa dikontrol. Salah satu tokoh yang tersinggung adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Mohammad Mahfud MD. Ia menumpahkan kekesalannya dalam cuitan di akun Twitter resmi-nya pada hari Rabu (1/2) kemarin.

"Saya bukanlah tokoh Nadhatul Ulama tapi saya warga jami'ah NU sejak saya bayi. Saya tersinggung atas hardikan Ahok terhadap KH Ma'ruf Amin. Saya ikut protes sebagai warga NU," tulisnya.

Lebih jauh lagi ia menganggap perihal penyadapan telepon oleh pihak Basuki tidak ada hubungannya dengan fatwa MUI.

"Saya tak pernah ikut2 aksi penistaan agama. Tapi soal KH. Makruf menerima telepon dan tamu di PBNU, apa hubungannya dengan fatwa MUI? Kok disadap?," lanjutnya.

Mantan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional tersebut juga mengungkapkan agar pihak Basuki bisa menyatakan keberatan di Pledoi bila tidak mempercayai kesaksian KH Ma'ruf Amin.

"Kalau tak percaya kesaksian KH Makruf Amin, kan ada tatacaranya. Nyatakan itu di kesimpulan atau di Pleidoi," ujarnya.

Tokoh yang memperoleh titel Profesor Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, tersebut mengatakan bahwa menyadap telepon tidak boleh dilakukan tanpa ada wewenang dari undang-undang.

"Ingat! menyadap telepon hanya boleh dilakukan oleh orang yang diberi wewenang oleh Undang-Undang. Tidak boleh oleh sembarang orang. Itu adalah hal penting dalam hukum kita. KPK boleh langsung nyadap, tanpa perlu izin dari pengadilan. Dalam rencana revisi UU-KPK kemarin memang ada usul itu, tapi ditolak oleh publik dan Presiden juga menunda," jelas Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.