KontraS: Pembatalan Putusan KIP Soal Munir Legalkan Kriminalitas
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang penyampaian hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik pada Kamis (16/2) kemarin. Putusan ini menyatakan Sekretaris Negara (Setneg) tidak wajib membeberkan hasil TPF Munir kepada publik.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan penyampaian hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) batal. Para aktivis bersuara atas hal tersebut.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai putusan PTUN itu sebagai tindakan melegalkan kriminal. Sebab, menurutnya hasil penyelidikan TPF terkait meninggalnya aktivis HAM Munir merupakan informasi publik yang harus dibuka.
"Putusan tersebut telah melegalkan tindak kriminal negara yang telah dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir," kata Haris Azhar meleui keterangan tertulis kepada detikcom, Jumat (17/2/2016).
"Atas nama keadilan, keyakinan akan kebenaran dan hak konstitusi, kami berkeberatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa dokumen Hasil Penyelidikan Tim Pencari Fakta Meninggalnya Munir merupakan informasi publik dan oleh karenanya pemerintah wajib mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat," jelasnya.
Putusan PTUN dinilai bertentangan dengan fakta-fakta. Dikatakan Haris, menurut fakta dokumen telah diserahkan secara resmi melalui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005. Dokumen pun telah diserahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara pada 26 Oktober 2016.
"Putusan ini menegaskan bahwa negara melalui berbagai perangkatnya terus berupaya menutupi kasus Munir, dan Presiden Joko Widodo tidak berani mengambil tindakan atas masalah ini," ucap Haris.
"Putusan Putusan PTUN Jakarta Timur seringkali tidak mematuhi prinsip prinsip akuntabilitas Hak Asasi Manusia, putusan yang dihasilkan memberi kekebalan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM untuk terus menikmati kekuasaan politik. Hal ini mengindikasikan adanya masalah atas judiciary independency, PTUN tak bisa lepas dari tekanan politik dan, atau kekuasaan," lanjutnya.
Dari putusan itu, KontraS bersama LBH Jakarta, Omah Munir, Setara Institut, YLBHI, Imparsial, FAHAM akan mengjukan kasasi. Mereka mnuntut dokumen TPF dipublikasi ke muka umum.
"Oleh karenanya, kami akan menempuh Kasasi, mendesak Presiden Joko Widodo bertanggungjawab atas dihilangkan atau disembunyikannya dokumen TPF oleh pihak istana negara, dan jangan terus menerus lari dari tanggungjawab atas masalah ini dengan bersembunyi dibalik perangkat kekuasaan negara. Kami juga mendesak Komisi Yudisial melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Jakarta Timur Hakim yang memutus perkara ini," pungkas Haris.
sumber : detik
0 komentar:
Posting Komentar