Portal Berita Islam Terpercaya

Sabtu, 31 Desember 2016

Inilah Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Hukum merayakan tahun baru Masehi dari sejumlah ulama yang mengharamkan yang membolehkan.
ilustrasi

bersamaislam.com - Ada banyak pendapat yang berbeda seputar bagaimana hukumnya merayakan tahun baru Masehi. Ada sebagian ulama yang mengharamkan namun ada juga sebagian yang membolehkannya dengan syarat tertentu.

1. Pendapat yang Mengharamkan
Ulama yang mengharamkan perayaan malam tahun baru Masehi tersebut ber-hujjah dengan sejumlah pendapat.

a. Perayaan Malam Tahun Baru Merupakan Ibadahnya Orang Kafir

Perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual ibadah para pemeluk agama bangsa-bangsa yang berada di Eropa, baik yang beragama Nasrani maupun yang beragama lainnya.

Semenjak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran tersebut. Salah satunya budaya tersebut adalah perayaan tahun baru. Budaya tersebut bahkan menjadi satu kesatuan budaya dengan perayaan Natal yang dipercaya oleh penganut agama di Eropa sebagai hari lahirnya Nabi Isa.

Karena itu, perayaan malam tahun baru tersebut adalah perayaan hari besar agama kafir, karena itu hukumnya haram bila dilakukan oleh penganut agama Islam.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir

Walaupun ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun baru itu tergantung niatnya, akan tetapi paling tidak seorang muslim yang merayakan malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadahnya kaum kafir. Sehingga jelas, sekedar menyerupai saja sudah haram hukumnya, sesuai hadits dari Rasulullah SAW:

"Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka ia termasuk bagian dari mereka." (H.R Abu Daud)

c. Perayaan Malam Tahun Baru Dipenuhi Maksiat

Tak bisa disanggah bahwa kebanyakan orang-orang yang merayakan malam tahun baru itu dengan meminum minuman keras, tertawa, berzina dan hura-hura. Mereka bahkan bergadang hingga semalam suntuk sehingga menghabiskan waktunya dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk beristirahat bukan untuk bergadang sepanjang malam, terkecuali untuk menunaikan shalat malam.

Karena itu mengharamkan perayaan malam tahun baru Masehi untuk umat Islam adalah salah satu usaha untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh budaya buruk yang sering dikerjakan para pelaku maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru adalah Bid`ah

Contoh syariat Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang sangat lengkap dan sudah tuntas, sehingga tidak ada lagi hal yang tertinggal.

Namun adanya fenomena sebagian umat muslim yang mengadakan perayaan malam tahun baru Masehi di masjid-masjid dengan melakukan shalat malam berjamaah yang tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, merupakan sebuah perbuatan bid’ah yang tak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafusshalih.

Karena itu hukumnya bid’ah bila ada event malam tahun baru dengan menggelar ibadah ritual tertentu, seperti doa bersama, qiyamullail, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam atau ibadah mahdhah lainnya, karena hal tersebut tidak ada landasan syariatnya.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Ada pendapat yang menghalalkan perayaan tahun baru Masehi dan hal itu berangkat dari argumen bahwa perayaan malam tahun baru tak selalu terkait dengan ritual agama tertentu, maksudnya semua tergantung niatnya. Bila diniatkan untuk beribadah atau mengikuti orang kafir maka hukumnya jelas haram. Namun bila tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tak ada larangannya.

Sejumlah tokoh yang membolehkan tersebut mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari perayaan natal. Setiap tanggal merah di kalender karena natal, kenaikan Isa almasih, tahun baru, perayaan paskah dan sejenisnya, maka umat Islam pun ikut libur kerja serta sekolah. Bahkan semua bank-bank syariah, pesantren, sekolah Islam, Departemen Agama RI dan institusi Islam lainnya juga ikut libur. Disini timbul pertanyaan apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen tersebut termasuk ikut merayakan hari besar mereka?

Lazimnya kita akan menjawab bahwa hal tersebut tergantung niatnya. Bila kita meniatkan untuk merayakannya, maka hukumnya jelas haram. Namun bila tidak diniatkan untuk merayakan, maka hukumnya sah-sah saja.

Begitu juga dengan mengikuti perayaan malam tahun baru. Bila diniatkan untuk beribadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya jelas haram. Namun bila tanpa niat seperti itu, maka hukumnya dibolehkan.

Terkait kebiasaan sejumlah orang yang merayakan malam tahun baru dengan minum-minuman keras, zina dan maksiat lainnya, maka jelas hukumnya haram. Tapi bila yang dilakukan bukanlah maksiat, makan unsur keharamannya tak ada. Dalam hal tersebut, yang haram adalah maksiatnya, bukan perrayaan malam tahun barunya.

Contohnya umat Islam memanfaatkan agenda malam tahun baru untuk melakukan hal yang positif, seperti memberi makan para fakir miskin, membersihkan lingkungan, menyantuni panti asuhan serta kebaikan lainnya, maka hal tersebut dibolehkan oleh sebagian tokoh ulama.

Wallahu a’lam bishshawab.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.