Portal Berita Islam Terpercaya

Minggu, 19 Februari 2017

Ombudsman: Ini Warning untuk Jaksa Agung karena Jaksa Agung Offside!



Jaksa Agung HM Prasetyo mendapat kritikan dari Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih. Hal itu berkaitan dengan pernyataan Prasetyo terkait kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta di saat sedang menyandang status sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Alamsyah menilai apa yang disampaikan Prasetyo telah melampaui porsinya. Pasalnya, jika ingin memberikan pendapat hukum terkait penafsiran pasal 83 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) cukup menyampaikan secara tertutup kepada Kemendagri tidak perlu menyampaikan secara terbuka kepada publik.

"Ini warning untuk Jaksa Agung karena Jaksa Agung offside memberikan pendapat, itu kalo tertutup ke Mendagri oke, sebaiknya tidak perlu masuk ke wilayah sana," kata Alamsyah di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Alamsyah menyebut, dengan pendapat yang kemudian diumbar ke publik akan menimbulkan perdebatan pendapat di kalangan publik.

"Apabila orang memperdebatkan tafsir silahkan ke pengadilan, kalau dari kita sebagai Ombudsman akan periksa apakah ada potensi damage atau tidak pada pelayanan publik," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HM Prasetyo menegaskan keputusan penonaktifan terhadap Ahok yang telah menjadi terdakwa penistaan agama, tidak tergantung tuntutan.

"Jadi kalau Mendagri mengatakan, nanti kita tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa, tuntutan hakim yang benar, Jaksa bisa menuntut, misalnya Pasal 156a KUHP, tapi hakim putuskan yang lain, itu bukan jaksa yang menentukan" ujar Prasetyo.


sumber : jitunews

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.