Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemilih Gunakan Formulir C6 dan A5 Palsu
Bawaslu DKI menerima sejumlah laporan pelanggaran yang dilakukan pada hari pencoblosan Rabu (15/2) lalu. Laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu di antaranya terkait formulir keaslian yang dipakai sebagai syarat pemilih untuk mencoblos.
"Terkait penyelenggaraan untuk pemilih. Ditemukan pemilih yang membawa C6 orang lain. Ada juga pemilih yang membawa formulir A5 atau surat pindah memilih yang diduga palsu, adanya pemilih yang membawa C6 ganda dan pemilih menggunakan KTP wilayah lain," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di kantornya, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
Pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih ini masuk ke dalam empat kategori temuan masalah oleh Bawaslu DKI. Jenis pelanggaran ini terjadi di 3 lokasi, yaitu tempat pemungutan suara (TPS) 46, Johar Baru, Jakarta Pusat; TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakpus dan TPS 29 Kalibata, Jaksel.
Mimah menceritakan, adanya pemilih yang menggunakan formulir C6 milik orang lain terjadi di TPS 46 Johar Baru. Pemilik asli datang setelah diduga pemilik palsu datang ke TPS.
"Jadi ada pemilih, dia datang bawa C6. Lalu datang lagi pemilih yang sebenarnya membawa C6 lagi. Atas kejadian itu, yang bersangkutan yang menggunakan C6 pertama itu sudah dipanggil oleh Panwaslu Jakpus," ujar Mimah.
Sementara untuk kasus yang terjadi di Kemayoran, Mimah mengatakan modus yang terjadi didapati dua orang yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang menggunakan hak pilih milik keluarganya. Hal ini diketahui oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ketika pemilih itu datang ke TPS.
"Kemudian di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran. Ada pasutri menggunakan C6 orang lain untuk memilih. Kebetulan saksi paslon yang di sana tahu yang datang ini bukan pemilik C6. Pasutri ini menggantikan mertua dan adiknya. Ini sedang dalam penanganan Gakkumdu, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh pemilih lainnya ialah membawa formulir surat pindah tempat (A5). Pelanggaran ini menurut data Bawaslu dilakukan oleh empat orang. Pelanggaran ini terjadi di TPS 24 Tanah Tinggi, Jakpus. Para pemilih tersebut lalu dipindah ke TPS 15 yang ada di Kembangan Selatan, Jakbar.
"Pelanggaran lainnya, ada pemilih yang menggunakan formulir C6 ganda. Pelanggaran ini terjadi di TPS 26 Cipinang Besar Selatan," ujar Mimah.
Mimah mengatakan pihak Bawaslu akan menelusuri motif pelanggaran yang terjadi. Investigasi yang dilakukan itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 178A.
"Bawaslu DKI dan jajarannya akan melakukan investigasi sesuai kewenangannya untuk menelusuri dugaan motif-motif lain dalam penggunaan C6 orang lain, penggunaan C5 palsu, penggunaan C6 palsu, surat suara yang sudah tercoblos dan dugaan mobilisasi massa khususnya kepada pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb)," tegas Mimah.
Sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, ancaman yang dikenakan kepada pemilih yang melakukan tindak pidana pemilu adalah hukuman minimal 24 bulan dan maksimal 72 bulan kurungan penjara. Selain itu ancaman denda yang disangakakan adalah minimal Rp 24 juta dan maksimal Rp 72 juta.
sumber : detik
0 komentar:
Posting Komentar