Portal Berita Islam Terpercaya

Sabtu, 14 Januari 2017

Assad Gunakan Senjata Kimia Terlarang di Konflik Suriah

Penyelidik internasional PBB dan OPCW mengatakan presiden suriah Bashar Al Assad gunakan senjata kimia di konflik suriah
Presiden Suriah Bashar Al Assad

bersamaislam.com Damaskus - Beberapa penyelidik internasional menduga Presiden Suriah, Bashar Al Assad, bersama dengan saudara laki-lakinya, bertanggung jawab atas kejahatan peran di Suriah karena menggunakan senjata kimia. Dari penyelidikan bersama yang dilakukan PBB dan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) menyatakan bahwa hanya militer Suriah yang menggunakan serangan dengan bom klorin. Namun sayangnya, tidak pernah dirilis nama komandan atau pejabat yang memerintahkan kejahatan itu dilakukan. 

Di lain sisi, penyelidik internasional yang mengeluarkan laporan pada Jumat (13/1) menerangkan bahwa serangkaian serangan dengan bom klorin diperintahkan langsung oleh Assad dan saudaranya bernama Maher. Seperti dilansir Republika pada Jumat (14/1), penggunaan senjata kimia tersebut untuk melumpuhkan oposisi di Suriah dan digunakan sejak sekitar 2014 hingga 2015.

Meski demikian, Assad dan saudaranya tidak memberi komentar apapun atas tuduhan terhadap mereka. Tetapi dari pihak pasukan militer Suriah dengan tegas mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan tak ada dasar apapun yang dapat membuktikan tudingan. Mereka juga mengatakan bom klorin dan jenis senjata kimia berbahaya lainnya justru digunakan oleh kelompok oposisi dan militan seperti Negara ISIS.

Sementara itu, tim penyelidik yang tergabung dari PBB dan OPCW hingga kini belum mengindentifikasi individu dan organisasi yang bertanggung jawab atas penggunaan senjata kimia di Suriah. Penyelidikan masih terus dilakukan dengan intensif dan daftar tersangka secara perorangan segera disusun. 

Penggunaan senjata kimia sendiri dilarang di bawah hukum internasional dan termasuk dalam kategori kejahatan perang. Sayangnya penyelidikan yang dilakukan saat ini di Suriah tidak memiliki kekuatan hukum.  Suriah juga bukan merupakan anggota dari Pengadilan kriminal Internasional (ICC). Tetapi dugaan kejahatan perang dapat dirujuk ke ICC melalui Dewan Keamanan PBB. 

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.