Portal Berita Islam Terpercaya

Kamis, 16 Februari 2017

Wallahu Musta'an, Pengelola Website FPI pun Ditetapkan Jadi Tersangka

[MuslimCyber.id] Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali memanggil pengelola situs FPI Hasan Achmad sebagai tersangka. Atas pemanggilan tersebut, FPI menyiapkan tim bantuan hukum untuk melakukan pendampingan.

"Nggak apa-apa, nanti tim bantuan hukum yang akan dampingi. Kita ikuti saja dulu irama mainnya," kata juru bicara FPI Slamet Maarif, Selasa (14/2/2017) saat dihubungi detikcom.

Hasan disebut polisi memiliki kewenangan dalam pengelolaan situs FPI. Penetapan status Hasan terkait dengan dugaan kasus fitnah pecalang yang juga menjadikan Sekjen FPI Munarman sebagai tersangka.

Hasan dijadwalkan diperiksa di Polda Bali sebagai tersangka pada pekan depan. Jadwal tersebut juga bersamaan dengan pemeriksaan saksi Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis.

Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Bali.

"Pekan kemarin sudah seharusnya diperiksa, tapi tidak datang. Pemanggilan kedua sebagai tersangka untuk Hasan pekan depan, untuk ASL pemanggilan kedua juga pekan depan," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Kenedy di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Selasa (14/2/2017). (detik)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.