Portal Berita Islam Terpercaya

Minggu, 12 Februari 2017

Tak Diberhentikan, Hukum Dinilai Tak Berdaulat Hadapi Kasus Ahok

Umatuna.com, JAKARTA - Ketua Pemuda Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Faisal angkat bicara soal keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan Basuki T Purnama (Ahok) dari Gubernur DKI Jakarta.

Faisal mengatakan, belakangan langkah Mendagri yang tidak memberhentikan sementara terdakwa kasus penistaan agama itu membuat daftar panjang pelanggaran undang-undang Pemda. Bahkan, hukum juga tidak berdaulat dalam menangani kasus Ahok.

"Padahal, jelas dan tegas perintah UU prihal pemberhentian sementara berdasar Pasal 83 (1) membuat Presiden dan Mendagri jika tidak melaksanakan perintah itu akan berpotensi langgar UU Pemda Tahun 2014," tegas Faisal kepada SINDOnews, Senin (13/2/2017).

"Bukankah Pasal 83 (1) itu tidak sedikitpun membuka ruang perdebatan tafsir bahkan pasal tersebut harus dimaknai demi kebaikan para pihak, baik itu pihak terdakwa agar lebih fokus jalani proses hukumnya serta pihak pemerintah DKI tidak menjadi terhambat dalam pengambilan kebijakan karena terhalang faktor status hukum gubernurnya," paparnya.

Dia melanjutkan, dalih Mendagri sepertinya memaknai Pasal 83 (1) menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan.

"Kalau tuntutannya lima tahun, ya diberhentikan sementara. Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap. Alasan yang dilontarkan Mendagri ini tidak sama sekali memperhatikan prinsip obyektivitas dan prinsip tidak berpihak dalam menegakkan hukum dan UU," lanjutnya.

Faisal mengatakan, subyektif Mendagri jika dalam memaknai Pasal 83 (1) harus menunggu tuntutan jaksa. Padahal, obyektifitas yang dianut pada Pasal 83 (1) berhenti pada dakwaan awal yang diancam pada Pasal 156a KUHP yaitu lima tahun.

"Mutlak alasan Mendagri tadi tidak sama sekali mewakili prinsip obyektifitas. Kemudian, sebagai Mendagri tentu dalam mengambil keputusan yang dilihat adalah tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bukan malah cenderung memihak," kata Faisal. (sindonews)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.