Portal Berita Islam Terpercaya

Minggu, 19 Februari 2017

Risma perintahkan Satpol PP tutup rumah karaoke penyedia striptis


Wali Kota Surabaya, Jawa Timur Tri Rismaharini minta Satpol PP segera menutup Mega Karaoke di Jalan Ngaglik, Kecamatan Simokerto karena menyediakan jasa layanan tari striptis. 

"Saya sudah minta cek langsung di lapangan. Jika benar (menyuguhkan striptis) harus ditutup. Karena itu melanggar perjanjian dalam perizinan tempat hiburan," tegas Risma, Minggu (19/2). 

Izin tempat hiburan yang dilanggar adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23/2012 tentang kepariwisataan, yang melarang bisnis pornografi atau pornoaksi di tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). 

Namun, aturan ini dilanggar oleh manajemen Mega Karaoke, yang digerebek anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Sabtu dini hari kemarin.

Dalam penggerebekan itu, rumah karaoke di Jalan Ngaglik tersebut terbukti menyediakan layanan tari erotis berkedok pemandu lagu bertarif Rp 60.000 per jamnya untuk satu penari. Setidaknya dua tersangka, empat penari dan satu pengunjung terpaksa diamankan polisi. 

Merespon peristiwa ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispbudpar) Kota Surabaya, Widodo Suryanto, juga menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada manajemen Mega Karaoke. 

"Sanksinya jelas. Kita bisa melakukan pembekuan hingga pencabutan izin (Tanda Daftar Usaha Pariwisata/TDUP). Kami akan lakukan BAP ( berita acara pemeriksaan) terlebih dulu," tegas Widodo kepada wartawan kemarin. 

Senada, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto juga menegaskan akan segera menindak rumah karaoke yang melanggar Perda Nomor 23/2012. "Jika melanggar perjanjian, sanksinya bisa pencabutan izin operasional," tegas Irvan. 

sumber : merdeka


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.