Portal Berita Islam Terpercaya

Rabu, 15 Februari 2017

Masih Pertahankan Ahok, Mendagri Melecehkan Indonesia sebagai Negara Hukum


Anggota DPR RI asal dapil Aceh diminta agar mengusulkan hak angket Ahok Gate, untuk menginvestigasi pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa kasus penodaan agama.
Ketua Umum Badko HMI Aceh Mirza Fanzikri mengatakan, DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-undang No 23 Tahun 2014 Pasal 83. Dengan hak angket DPR dapat mempertanyakan dasar hukum pengangkatan kembali Ahok.
“Kita tahu masyarakat Aceh sangat sensitif jika agama Islam dinistakan. Kasus Ahok bukan hanya persoalan hukum negara, tapi persoalan perasaan seluruh ummat Islam, termasuk masyarakat Aceh yang mayoritasnya beragama Islam,” katanya melalui siaran pers, Kamis (16/2).
Masyarakat Aceh punya harapan yang sama pada 16 wakil rakyat di DPR RI yang berasal dari berbagai partai. Terlebih, baru empat partai atau fraksi yang telah mengusulkan hak angketnya yaitu PKS, Demokrat, Gerindra dan PAN.
“Kita tunggu keberanian dari Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi, PDI-P, Fraksi PPP dan Fraksi PKB yang mewakili Aceh ke Senayan.”
Dia mengatakan, Badko HMI menilai kasus pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI kembali merupakan pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap UU Pilkada maupun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang belum memberhentikan sementara Ahok dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan melecehkan Indonesia sebagai negara hukum.
“Pak Ahok yang didakwa Pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama dengan hukuman penjara lima tahun dan empat tahun yang saat ini berstatus terdakwa harusnya sudah ditahan, jangan malah diangkat lagi jadi Gubernur.”
Mirza menegaskan, sikap ini mengesankan pemerintah menganakemaskan Ahok. Tak kunjung dinonaktifkan meski sudah berstatus terdakwa.
“Padahal banyak pejabat daerah lainnya yang menyandang kasus tersangka langsung ditahan dan diberhentikan dari jabatan. Seperti kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten. Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan yang diajukan jaksa di persidangan.”
sumber : aktual

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.