Portal Berita Islam Terpercaya

Sabtu, 18 Februari 2017

Mantan Dirjen Otda: Syarat Penonaktifan Ahok Sebagai Gubernur DKI Sudah Terpenuhi

[MuslimCyber.id] JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah bisa dinonaktifkan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, walaupun yang bersangkutan didakwa pasal berlapis.

Djohermansyah berpendapat, syarat penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah terpenuhi saat ini.

"Memang norma yang tadi paling singkat kan sudah terpenuhi, lima tahun penjara, kemudian dakwa sudah terpenuhi dengan pasal 156 a (dengan) ancaman lima tahun, sebetulnya sudah bisa diberhentikan sementara,"ujar Djohermansyah di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).

Menurut dia, dua dakwaan terhadap Ahok itu yang membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bingung, sehingga urung menonaktifkan mantan Bupati Bangka Belitung itu. "Karena dakwaannya kok dua. Nah makanya Mendagri kan mau nunggu penuntutan," katanya.

Dia pun mengakui polemik penonaktifan Ahok karena ada dua dakwaan itu merupakan peristiwa hukum baru. Sebab, kata dia, sebelumnya hal tersebut tidak pernah terjadi.

"Mendagri harus membuat keputusan kapankah, apakah menunggu penuntutan, pikirannya Pak Mendagri seperti itu," ucapnya. (
sindonews)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.