Malu-maluin, Biro Hukum dan Ahli Hukum Dagri Tidak Bisa Selesaikan Ahok
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan fasilitas dan dukungan yang memadai seperti Biro Hukum maupun Ahli Hukum untuk mengkaji kebingungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait penonaktifan terdakwa penoda agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok)
Dengan adanya ‘perangkat’ hukum internal, Mendagri Tjahjo Kumolo disebutnya memalukan dirinya sendiri dengan meminta dan menunggu fatwa hukum dari Mahkamah Agung (MA) atas perkara ‘Ahok Gate’
“Kan Kemendagri memiliki Biro Hukum, doktor, ahli terima gaji, masa ginian enggak bisa diselesaikan, malu-maluin. Kalau bisa MA jangan keluarkan fatwa. Kan ada sidang yang sedang berjalan,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (17/2).
Menurutnya, fatwa MA justru akan mengganggu independensi pengadilan. Terlebih saat ini, yang bersangkutan tengah sedang menjalani persidangan kasus penodaan agama Islam.
“Kalau MA memutuskan sesuatu, bisa hakim dibawah terganggu. Saya berharap MA tidak keluarkan fatwa sampai ini selesai,” ujar Presiden KA KAHMI itu.
Ia menegaskan, seandainya pun MA tetap mengeluarkan fatwa atau pandangan hukumnya tidak akan mempengaruhi sikap anggota DPR menggunakan hak angket pada kasus Ahok Gate.
“Soalnya kan ketua MA sudah menyatakan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta diselesaikan pemerintah. Landasan penonaktifan Ahok sudah tepat, karena telah terjadi pelanggaran hukum. Kecuali pelanggaran belum terjadi dan Mendagri menarik keputusan itu, mungkin sikap dewan bisa melemah,” pungkas Fahri.
sumber : aktual
0 komentar:
Posting Komentar