Portal Berita Islam Terpercaya

Jumat, 17 Februari 2017

Kritik Keras Ombudsman untuk Jaksa Agung, Sebut Penonaktifan Ahok Tunggu Vonis Hakim



Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyayangkan pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo bahwa penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus menunggu keputusan dari majelis hakim. Artinya keputusan pemberhentian sementara Basuki alias Ahok dari jabatan sebagai gubernur DKI menunggu vonis hakim atas kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. 

"Kalau menurut saya Jaksa Agung itu di luar konteks karena masalah pemberhentian sementara Gubernur Basuki menjadi wilayah Presiden. Kalau Jaksa menyampaikan ke publik itu tidak benar di luar konteks. Lebih baik jangan berpendapat karena jelas di teks (aturan) sudah sampai register di pengadilan," kata Alamsyah dalam diskusi soal 'Perkara Non Aktif Kepala Daerah Terdakwa' di Jalan Gereja Theresia Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2). 

Alamsyah menjelaskan pernyataan Jaksa Agung tidak dapat dibenarkan. Sebab dalam kasus Ahok, ketika sudah mencapai vonis pengadilan memang harus dilakukan pemberhentian atau tidaknya. 

"Cuma dua kemungkinan dia tidak diberhentikan atau diberhentikan dan itu jelas dalam Undang-undang kalau sampai vonis semua juga tahu," ungkap Alamsyah. 

Apalagi lanjut Alamsyah, yang berhak menyatakan diberhentikan sementara atau tidak adalah kewenangan Presiden yang melalui tangan pembantunya yakni Kemendagri. Sebab sebagaimana diketahui Kemendagri hanya berwenang atas pemberhentian sementara bagi kepala daerah setingkat Bupati dan Wali Kota. Sementara kepala darah setingkat Gubernur menjadi kewenangan Presiden dalam menonaktifkan ya kepala daerah yang bermasalah. 

"Makanya memang yang menentukan itu buka Jaksa Agung kok untuk pemberhentian ini tapi Kemendagri dalam hal ini lewat Presiden," ujarnya. 

Atas pernyataan tersebut, Ombudsman pun mengingatkan kepada Jaksa Agung untuk tidak memberikan pendapat kepada publik yang bukan menjadi kewenangannya. "Jangan mengomentari sesuatu yang out off competen atau diluar kompetensi," kata Alamsyah. 

Alamsyah menambahkan dengan dirinya menyampaikan kritikan lewat media menjadi suatu pengingat bagi Jaksa Agung dari Ombudsman. "Dengan seperti ini juga saya (dari) Ombudsman itu harus mengingatkan. Saya sampaikan ke publik ini bentuk dari ingatan dari Ombudsman kepada jaksa Agung," tutup Alamsyah.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan keputusan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa penistaan agama tidak bergantung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), melainkan menunggu putusan hakim. Ahok saat ini tengah menjalani sidang kasus dugaan penghinaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

sumber : merdeka

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.