Portal Berita Islam Terpercaya

Rabu, 15 Februari 2017

KPU DKI: Nomor Urut Calon di Putaran 2 Tak Berubah


Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count), tak ada calon di Pilgub DKI 2017 yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sehingga akan ada putaran kedua. Nantinya, calon di putaran kedua akan memiliki nomor urut yang sama dengan putaran pertama.

"Nomor urut tetap. Tidak ada pengundian nomor urut, nomor urut yang dipakai di putaran pertama adalah nomor urut yang juga dipakai di putaran kedua," kata Ketua KPU DKI, Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017). 

Masa sosialisasi dan kampanye di putaran 2 akan berlangsung pada 4 Maret-15 April 2017. Nantinya, KPU DKI akan memperbanyak sosialisasi soal tanggal mencoblos putaran 2 yaitu pada 19 April 2017.

"Bisa kita sosialisasikan lewat baliho atau iklan masyarakat agar mereka datang untuk memilih pada 19 April, karena perkiraan KPU kalau ada putaran kedua akan dilaksanakan pada tanggal 19 April," ucapnya. 

Dia menegaskan bahwa pasangan calon tidak melakukan kampanye pada putaran kedua. Tidak akan ada alat peraga kampanye seperti di putaran pertama yang akan terjadi di putaran kedua.

"Kandidat tidak kampanye, akan dilakukan oleh KPU DKI," tegas Sumarno. 

Berikut informasi tahapan Pilgub DKI 2017 putaran 2 yang dikutip detikcom dari jadwal KPU DKI Jakarta:

1. Penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua 4 Maret 2017

2. Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017

3. Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017

4. Kampanye 6 April-15 April 2017

5. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 16 April-18 April 2017

6. Pemungutan dan penghitungan suara 19 April 2017

7. Rekapitulasi suara 20 April sampai 1 Mei 2017

8. Penetapan Pasangan Calon tanpa sengketa 5 Mei sampai 6 Mei 2017

9. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)

10.Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama 3 hari setelah putusan MK) 

sumber : detik


0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.