Portal Berita Islam Terpercaya

Senin, 13 Februari 2017

Kembali Jabat Gubernur, Terdakwa Ahok Digugat ACTA ke PTUN

MuslimCyber.id, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mendaftarkan gugatan permohonan pemberhentian sementera terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.

Wakil Sekretaris Jenderal ACTA, Yustian Dewi Widiastuti, menerangkan, gugatan ini dimaksudkan sebagai dukungan kepada pemerintah agar senantiasa menjalankan tugasnya dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Dasar gugatan PTUN ini adalah Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengatur bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara," kata Dewi di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Dewi melanjutkan, dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur apabila badan atau pejabat PTUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan PTUN.

Dalam pendaftaran gugatan ini, turut hadir Ketua ACTA Habiburokhman, Wakil Ketua ACTA Muhammad Ali Akbar, Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido, Penasehat ACTA Hisar Tambunan, dan Wakil Ketua ACTA Munatshir Mustaman.  (sindonews)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.