Portal Berita Islam Terpercaya

Kamis, 16 Februari 2017

Kampanye Di Putaran Kedua Pilgub DKI Hanya 10 Hari Debat 1 kali



Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa kampanye di putaran keduan Pilgub DKI hanya 10 hari, yaitu tanggal 6 hingga 15 April 2017.

"Secara teknis pemungutan suara di putaran kedua dari tanggal 6 hingga 15 April. Namun kami masih menunggu hasil akhir pemungutan suara untuk memastikan apakah Pilkada Jakarta dua putaran atau tidak," ujar komisioner KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Kamis (16/2).

Sementara debat publik putaran kedua hanya akan sekali dilangsungkan, meski waktu pelaksanaannya belum ditentukan. Pihaknya masih membicarakan tahapan-tahapan putaran kedua dengan KPU pusat.

"Kami telah menetapkan kalau tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa (di putaran pertama), maka pencoblosan di putaran kedua pada Rabu 19 April namun kami masih menunggu hasil akhir penghitungan suara," ujarnya.

Berdasarkan UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apabila tidak ada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen maka dilaksanakan mekanisme putaran kedua. 

Namun begitum putusan putaran kedua masih menunggu hasil rekapitulasi hitungan manual KPU.

"Putaran kedua menunggu hasil resmi, kalau misalnya hasil resmi menyatakan tidak ada pasangan calon yang lebih dari 50 persen dan kalau tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi maka putaran kedua tanggal 19 April 2017," kata Betty seperti diberitakan RMOLJakarta.

Keputusan akan diambil pada 4 Maret. Pihaknya tidak mempersoalkan anggaran yang akan dibutuhkan untuk putaran kedua.

"Anggaran putaran kedua tinggal dieksekusi, kalau ada putusan MK menyatakan bahwa perolehan suara peserta tidak ada yang lebih dari 50 persen dan tidak ada sengketa, kita lanjut ke putaran kedua, insya Allah sudah siap," tutupnya

sumber : rmol

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.