Jubir FPI Munarman Resmi Jadi Tersangka, Setajam Itukah Hukum kepada Umat Islam?
MuslimCyber.id - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemfitnahan pecalang. Namun, hingga saat ini Munarman belum ditahan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Kenedy mengatakan, belum ditahannya Munarman lantaran dirinya masih melihat keyakinan penyidik.
"Masalah penahanan kita lihat keyakinan daripada penyidik. Sesuai dengan Pasal 21 KUHP," katanya di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (13/2/2017).
Ia menjelaskan, Munarman akan ditahan apabila ada hal yang dapat mengulangi tindak pidana atau ia melarikan diri.
Pihaknya menegaskan bahwa belum ada keputusan untuk menahan Munarman. "Ini belum ada keputusan dia ditahan atau tidak," paparnya.
Sekadar diketahui, pada Senin 13 Februari 2017 Munarman diperiksa di Mapolda Bali. Ia baru keluar dari ruangan Direktoran Kriminal Khusus Polda Bali sekira puku; 22.30 Wita. Usai pemeriksaan selama lima jam tersebut, ia bungkam. (okezone)
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Kenedy mengatakan, belum ditahannya Munarman lantaran dirinya masih melihat keyakinan penyidik.
"Masalah penahanan kita lihat keyakinan daripada penyidik. Sesuai dengan Pasal 21 KUHP," katanya di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (13/2/2017).
Ia menjelaskan, Munarman akan ditahan apabila ada hal yang dapat mengulangi tindak pidana atau ia melarikan diri.
Pihaknya menegaskan bahwa belum ada keputusan untuk menahan Munarman. "Ini belum ada keputusan dia ditahan atau tidak," paparnya.
Sekadar diketahui, pada Senin 13 Februari 2017 Munarman diperiksa di Mapolda Bali. Ia baru keluar dari ruangan Direktoran Kriminal Khusus Polda Bali sekira puku; 22.30 Wita. Usai pemeriksaan selama lima jam tersebut, ia bungkam. (okezone)

0 komentar:
Posting Komentar