Jaksa Agung: Status Ahok Tak Tergantung Tuntutan Jaksa
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan keputusan soal status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa penistaan agama, tidak tergantung tuntutan jaksa. "Jadi kalau Mendagri mengatakan, nanti kita tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa," katanya di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kepastian Ahok kembali menjadi Gubernur DKI setelah cuti kampanyenya habis. Hal ini mengingat belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok. Tjahjo mengaku menunggu tuntutan dibanding mengandalkan dakwaan, karena tuntutan jaksa tak mungkin bersifat alternatif. Dengan kata lain, ancaman hukuman hanya akan ada satu di tuntutan.
Namun, pernyataan Tjahjo dikoreksi Prasetyo. Menurut Prasetyo, soal status Ahok bukan menunggu tuntutan jaksa, melainkan putusan hakim perkara penistaan agama. "Putusan hakim yang benar," ucapnya.
Prasetyo menjelaskan jika jaksa menuntut Ahok selama lima tahun penjara, itu belum memberikan kepastian hukum. Selain itu, kata dia, majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum tentu memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Jaksa bisa menuntut, misalnya, Pasal 156a KUHP, tapi hakim putuskan yang lain, itu bukan jaksa yang menentukan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam perkara kasus penistaan agama itu Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni, Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Ancaman dari Pasal 156a KUHP adalah maksimal lima tahun kurungan, sedangkan Pasal 156 KUHP ancamannya empat tahun penjara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama, sebelum menentukan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pemerintahan.
sumber : tempo
0 komentar:
Posting Komentar