Jaksa Agung Dinilai Tak Baca UU Pemda soal Penonaktifan Ahok
Kritik tajam diarahkan kepada Jaksa Agung M Prasetyo setelah mengatakan bahwa penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan setelah hakim menjatuhkan vonis. Jaksa Agung M Prasetyo dinilai tidak membaca ketentuan Pasal 83 Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Menurut saya itu sudah sangat jauh. Mungkin beliau (Jaksa Agung) tidak membaca Undang-Undang Pemerintah Daerah, tapi hanya berasumsi," kata Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi bertajuk Perkara Non Aktif Kepala Daerah Terdakwa di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Bivitri mengakui, memang dalam peraturan Perundang-undangan yang ada, harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Namun, dalam konteks pejabat publik yang harus membuat keputusan-keputusan administrasi negara yang memiliki konsekuensi hukum, kehati-hatian harus diterapkan begitu seorang kepala daerah berstatus terdakwa.
"Makanya begitu terdakwa, dia harus diberhentikan sementara. Jika beliau tidak terbukti bersalah, bisa dikembalikan lagi," pungkasnya.
sumber : sindonews
0 komentar:
Posting Komentar