Dewan Pakar ICMI: Ahok Tak Pantas Jadi Warga Bangsa Indonesia
Umatuna.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah salah kaprah dalam memahami konstitusi Indonesia.
Di hadapan seratusan pejabat DKI Jakarta, kemarin di Balaikota, Ahok bilang memilih pemimpin berdasarkan agama melanggar konstitusi. Alasan Ahok, ketika diangkat menjadi pejabat atau birokrat atau ASN telah disumpah dengan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila atau disumpah dengan konstitusi. Dan butir pertama Pancasila memuat Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan kata lain, birokrat atau ASN yang memilih cagub/cawagub karena latar belakang agama itu inkonstitusional.
Menurut Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton T Digdoyo, justru Ahok sangat kacau dengan pemikirannya seperti itu.
"Pemahamannya terhadap konstitusi Indonesia seperti itu salah besar akan merusak dan menghancurkan NKRI," tegas Anton dalam perbincangan dengan redaksi, Minggu (12/2).
Pemahaman seperti itu, tegas Anton, juga bertentangan dengan cita-cita the founding fathers bangsa Indonesia bahwa konstitusi Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi panduan seluruh kehidupan bangsa Indonesia baik dalam berindividu, bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Di samping juga lambang negara Bhinneka Tunggal Ika, semua harus menjadikan agama sebagai dasar berperikehidupan NKRI sesuai amanat UUD 1945 pasal 29 dan pasal 28.
"Jika Ahok berpikir dan berpemahaman seperti yang dinyatakan kemarin itu ia merujuk konstitusi negara mana? Karena NKRI sangat religius. The founding fathers kita tegas menyatakan NKRI adalah negara beragama bukan negara sekuler, bukan negara liberal," jelas Anton, menekankan.
Menurut Anton, itu juga menunjukkan bahwa pemahaman Ahok tentang kebebasan sangat nirbatas seperti faham kebebasan ala sekuler liberal yang 'serba boleh' dan abaikan agama.
"Boleh tidak beragama boleh kawin sejenis boleh atheis bahkan boleh menentang menyerang Tuhan dan seterusnya seperti ucapan Ahok yang sangat populer kalau Tuhan ngaco pun saya lawan," cetus Anton.
Anton menegaskan, kata-kata seperti itu tidak pantas diucapkan seorang warga bangsa Indonesia yang sangat religius dan menghormati Tuhan yang terpatri dalam imannya.
Dengan pemahaman Ahok seperti itu, Anton menilai wajar jika calon petahana Gubernur Jakarta tersebut sangat enteng menista Alquran dengan mengatakan 'jangan mau dibohongi pakai Al Maidah ayat 51'.
"Relevansi antara pikiran sikap dan ucapannya semakin nyata menunjukkan siapa dia jika tetap dalam pemahamannya, ia bukan lagi tak pantas menjadi pejabat apapun di NKRI bahkan ia tak layak menjadi warga bangsa Indonesia," kecam Anton.
"Semoga pengurus-pengurus dan anggota parpol pendukungnya sadar dengan masalah yang sangat prinsip serius ini demi keselamatan dan kejayaan NKRI," pungkas purnawirawan jenderal Polri ini, menambahkan. (rmol)
Di hadapan seratusan pejabat DKI Jakarta, kemarin di Balaikota, Ahok bilang memilih pemimpin berdasarkan agama melanggar konstitusi. Alasan Ahok, ketika diangkat menjadi pejabat atau birokrat atau ASN telah disumpah dengan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila atau disumpah dengan konstitusi. Dan butir pertama Pancasila memuat Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan kata lain, birokrat atau ASN yang memilih cagub/cawagub karena latar belakang agama itu inkonstitusional.
Menurut Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton T Digdoyo, justru Ahok sangat kacau dengan pemikirannya seperti itu.
"Pemahamannya terhadap konstitusi Indonesia seperti itu salah besar akan merusak dan menghancurkan NKRI," tegas Anton dalam perbincangan dengan redaksi, Minggu (12/2).
Pemahaman seperti itu, tegas Anton, juga bertentangan dengan cita-cita the founding fathers bangsa Indonesia bahwa konstitusi Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi panduan seluruh kehidupan bangsa Indonesia baik dalam berindividu, bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Di samping juga lambang negara Bhinneka Tunggal Ika, semua harus menjadikan agama sebagai dasar berperikehidupan NKRI sesuai amanat UUD 1945 pasal 29 dan pasal 28.
"Jika Ahok berpikir dan berpemahaman seperti yang dinyatakan kemarin itu ia merujuk konstitusi negara mana? Karena NKRI sangat religius. The founding fathers kita tegas menyatakan NKRI adalah negara beragama bukan negara sekuler, bukan negara liberal," jelas Anton, menekankan.
Menurut Anton, itu juga menunjukkan bahwa pemahaman Ahok tentang kebebasan sangat nirbatas seperti faham kebebasan ala sekuler liberal yang 'serba boleh' dan abaikan agama.
"Boleh tidak beragama boleh kawin sejenis boleh atheis bahkan boleh menentang menyerang Tuhan dan seterusnya seperti ucapan Ahok yang sangat populer kalau Tuhan ngaco pun saya lawan," cetus Anton.
Anton menegaskan, kata-kata seperti itu tidak pantas diucapkan seorang warga bangsa Indonesia yang sangat religius dan menghormati Tuhan yang terpatri dalam imannya.
Dengan pemahaman Ahok seperti itu, Anton menilai wajar jika calon petahana Gubernur Jakarta tersebut sangat enteng menista Alquran dengan mengatakan 'jangan mau dibohongi pakai Al Maidah ayat 51'.
"Relevansi antara pikiran sikap dan ucapannya semakin nyata menunjukkan siapa dia jika tetap dalam pemahamannya, ia bukan lagi tak pantas menjadi pejabat apapun di NKRI bahkan ia tak layak menjadi warga bangsa Indonesia," kecam Anton.
"Semoga pengurus-pengurus dan anggota parpol pendukungnya sadar dengan masalah yang sangat prinsip serius ini demi keselamatan dan kejayaan NKRI," pungkas purnawirawan jenderal Polri ini, menambahkan. (rmol)

0 komentar:
Posting Komentar