ACTA Laporkan Ahok ke Bawaslu DKI Soal Pidato di Balai Kota
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bawaslu DKI Jakarta. Hal yang dilaporkan adalah terkait pernyataan Ahok pada saat acara serah terima nota pengantar tugas dari Plt Gubernur di Balai Kota beberapa waktu lalu.
"Kami melaporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama terkait pernyataannya saat acara serah terima jabatan dari Pak Soni Sumarsono tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota yang mengucapkan kalimat 'memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi'," ujar salah seorang anggota ACTA, Krist Ibnu di kantor Bawaslu DKI, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
Mengenai pernyataan Ahok tersebut, Krist beranggapan hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Materniya tentang yang disampaikan oleh Pak Ahok, memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi.Padahal pasal 28e UUD '45 menyatakan bebas orang memeluk agama dan keyakinan masing-masing dan tidak dilarang. Sehingga itu bertentangan. Malah melarang memilih itu bertentangan dengan konstitusi, menurut kami," ungkapnya.
Selain itu, poin lain yang dilaporkan oleh ACTA adalah Ahok yang membuat pernyataan tersebut di Balai Kota. Menurut Krist, Balai Kota adalah aset pemerintah yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye.
"Satu dia kampanye. Dua menggunakan Balai Kota, aset negara sebagai kampanye. Kalau tempat kampanye kan tidak boleh di aset negara. Di luar, di pemukiman kek, di mana kek," ujarnya.
Krist datang ke Bawaslu untuk dimintai keterangan atas laporan yang telah dibuatnya. Pada kesempatan ini, Krist mengaku mendapatkan 12 buah pertanyaan. Selain itu, dia juga dimintai bukti.
"Bukti juga diminta. Kami menyampaikan bukti dari media online, tadi juga diminta video. Kami sudah sampaikan juga," ujarnya.
Krist berharap Bawaslu DKI menindaklanjuti laporan tersebut. Dia ingin Ahok juga dipanggil untuk diperiksa dan dapat disidang oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bila terbukti salah.
"Jadi kami melaporkan dua hal tersebut ke Bawaslu yang mudahan dapat ditindaklanjuti. Sehingga kami harapkan Pak Ahok bisa dimintai laporan juga dan kalau melakukan pelanggaran dapat disidang oleh Gakkumdu secepatnya," ucap Krist.
"Jangan setiap laporan-laporan ditolak, nanti lama-lama Bawaslu juga kami laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), seperti yang sudah-sudah," tutupnya.
sumber : detik
0 komentar:
Posting Komentar