Portal Berita Islam Terpercaya

Jumat, 20 Januari 2017

Pengibar Bendera Merah Putih Bertulis Syahadat Terancam Dipenjara Lima Tahun

Aktifis Islam ditangkap karena mengibarkan bendera merah putih bertulis syahadat saat demo di depan Mabes Polri Senin lalu.
Bendera merah putih bertulis syahadat saat aksi ormas Islam

bersamaislam.com Jakarta - Seorang aktifis Islam ditangkap karena dituduh mengibarkan bendera merah putih yang dibubuhi syahadat yang berbentuk kaligrafi Arab lengkap dengan gambar pedang saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin (16/1) lalu. Penangkapan pria bernama Nurul Fahmi tersebut dilakukan setelah tiga hari dicari oleh polisi. Ia berhasil ditangkap di daerah Pasar Minggu, Jakara Selatan, pada Kamis (19/1) malam.

Menurutn Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Fahmi adalah warga Klender Jakarta Timur yang berumur 20 tahun. Kini polisi masih terus menjalani pemeriksaan intensif terhadap dirinya. Pemeriksaan tersebut untuk mengungkap motif Fahmi mengibarkan bendera merah putih yang dibubuhi syahadat dan gambar sepasang pedang tersebut.

"Sedang di dalami apakah ada yang suruh atau siapa yang menulis di atas bendera tersebut karena ada undang-undang terkait lambang negara, dan itu nggak boleh," tegas Argo di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir Jawapos pada Jumat (20/1).

Ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah Fahmi adalah salah satu kader FPI atau simpatisan.

"NF itu adalah salah satu pengunjuk rasa saat demo FPI. Yang bersangkutan ada di lokasi dan dia membawa bendera yang ditulisi itu. Namun kami belum bisa memastikan keterkaitannya," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, Argo menyebutkan bahwa pihaknya sempat menyita satu lembar bendera merah putih yang sudah ditambahi kalimat syahadat beserta motor yang digunakannya saat berunjuk rasa. Bila terbukti bersalah, maka Fahmi akan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 68 juncto Pasal 57 (a) UU No 24 Tahun 2009 tentang lambang-lambang negara dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.