Portal Berita Islam Terpercaya

Kamis, 19 Januari 2017

Berita Hari Ini : Fatwa MUI Bukan Sumber Kegaduhan, Yang Setuju Share!

Ulama Indonesia (MUI) terkait penistaan agama bukan sumber kegaduhan.

Pernyataan itu disampaikan PKS menyikapi adanya penilaian yang menyebut fatwa MUI sumber kegaduhan dan polemik.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini meminta semua pihak untuk berpikir objektif dan proporsional dalam menyikapi kegaduhan berbangsa yang terjadi belakangan ini.

"Soal fatwa MUI, semua pihak harus mendudukkan posisi fatwa secara benar. Adalah tugas ulama untuk membimbing dan mengawal umat untuk komitmen menjaga agamanya," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2017)


Menurut dia, kedudukan ulama dan fatwanya dalam sejarah bangsa Indonesia sangat disakralkan. "Sejarah mencatat fatwa menjadi solusi bagi umat bahkan berkontribusi bagi bangsa saat revolusi fisik melawan penjajah seperti fatwa resolusi jihad Kiai Hasyim Asyari," kata anggota Komisi I DPR ini.

Jazuli juga menyoroti soal maraknya demonstrasi dan eksesnya. Menurut dia, adalah tugas aparat untuk menjaga ketenangan, keamanan dan ketertiban.

"Sebagai aparat dia harus bertindak profesional, netral dan imparsial. Berdiri di tengah, tidak boleh terprovokasi untuk terlibat dalam konflik yang ada di masyarakat, serta tidak boleh (ada kesan) berpihak kepada kelompok tertentu," tuturnya.

Jazuli juga mewanti-wanti keharusan aparat bersikap netral dalam menjaga supremasi hukum.

Menurut dia, ‎sekali aparat berpihak atau bias kepentingan maka hukum tidak akan bisa ditegakkan secara adil, alias terjadi ketidakpercayaan (distrust). "Jika dibiarkan akan menyebabkan disharmoni dan disorganisasi sosial," kata Jazuli.

Sebaliknya ketika aparat netral dan profesional, kata dia, hukum dapat ditegakkan secara objektif, jujur, dan hanya berpihak pada keadilan. Dengan demikian, ketentraman masyarakat terwujud.

"Saya yakin itu kunci mengatasi kegaduhan dan polemik yang terjadi. Jadi, bukan fatwa ulama yang digugat sebagai penyebab masalah," ucap Jazuli. (sindo)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.