Portal Berita Islam Terpercaya

Jumat, 23 Desember 2016

Jaksa Sebut Pernyataan Basuki Bisa Pecah Belah Bangsa

JPU sebut pernyataan bernada pelecehan Islam oleh Ahok tersebut dapat memecah belah bangsa.
Ahok saat sidang

bersamaislam.com Palmerah - Pada sidang kedua kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa. Sidang kasus penodaan agama tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/12). Menurut jaksa, jawaban atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukum adalah hak jaksa. Sedangkan perbedaan persepsi hukum mengenai terpenuhi syarat formil dan materil adalah hal yang wajar dalam sebuah persidangan. Dalam sidang tersebut, JPU mengatakan bahwa pernyataan Ahok tersebut dapat memecah belah bangsa.

Tujuan jawaban tersebut adalah untuk menciptakan atmosfir persidangan yang objektif demi tegaknya keadilan. Menurut pihak JPU, keberatan yang disampaikan oleh terdakwa adalah terkait tidak adanya niat untuk menistaan agama serta menghina ulama.

Dalam sidang tersebut, jaksa berpendapat bahwa pernyataan yang diutarakan oleh Ahok di Kepulauan Seribu yang berbunyi "...jangan percaya dibohongi surat Al Maidah 51," adalah bertujuan untuk mempengaruhi pemilih dalam ajang Pilkada DKI.

Jaksa juga menilai bahwa pembelaan yang dilakukan Ahok dengan menuduh adanya oknum politisi yang memanfaatkan surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik malah bisa berpotensi untuk memecah belah kehidupan bernegara.

"Pernyataan Saudara Terdakwa yang mengatakan bahwa surat Al Maidah 51 digunakan oleh para politisi busuk untuk kepentingan politik justru dapat memunculkan perpecahan ummat," tegas jaksa seperti dilansir Tribunnews pada Selasa (20/12).

Jaksa juga menganggap Ahok telah menempatkan dirinya sendiri sebagai orang yang paling benar dan paling mengetahui masalah Surat Al Maidah ayat 51, sehingga Ahok dengan mudah menyampaikan penafsiran sesuai pemahaman yang ia yakini.

"Terdakwa menempati seolah-olah adalah orang paling benar dalam kaitan pilkada. Dia meminta orang untuk adu program dalam pilkada. Orang yang menggunakan Al-Maidah 51 adalah sebagai oknum yang pengecut," jelas jaksa.

Menurut jaksa, setiap calon atau politisi boleh menggunakan berbagai cara asalkan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku saat melakukan kampanye.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.