Portal Berita Islam Terpercaya

Kamis, 16 Februari 2017

Warga Jakarta Banyak Kehilangan Hak Pilih, Petugas KPPS Tak Paham Aturan Pilkada



Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) banyak yang tidak memahami aturan penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta.
Akibatnya, banyak pemilih yang tidak memiliki kartu C6 atau undangan untuk memilih, kehilangan hak pilihnya karena ketika menyodorkan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) ditolak petugas KPPS.
Sesuai ketentuan, petugas tanpa formulir C6 tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP dan KK.
Peristiwa itu dialami sejumlah warga di Kelurahan Durikosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satunya Galih.
"Saya dipingpong dari satu TPS ke TPS lain, tetapi akhirnya tetap saja tidak bisa mencoblos, meski sudah membawa KTP dan KK baik asli maupun fotokopi," ujar pemilih pemula ini, Kamis (16/2/2017).
Dia menuturkan, kasus seperti itu bukan hanya dialami dirinya, tetapi juga  pemilih lain. "Waktu itu ada ibu-ibu naik motor sama anaknya juga tidak bisa milih. Terus ada abang-abang juga tidak bisa milih," ujarnya.
Galih menuturkan, pagi hari dia pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 66 di Jalan Fatimah, RT 03 RW 08 Kelurahan Durikosambi. Tetapi oleh petugas dia diminta datang pukul 12:00-13:00 dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK) baik asli maupun fotokopi.
Siang harinya, dia kembali ke TPS 66 tetapi oleh petugas disarankan untuk menuju ke TPS di RT 06/08 Kelurahan Durikosambi dengan alasan datang sudah siang, padahal waktu masih menunjukkan pukul 12:15.
Kemudian petugas di TPS RT 06/08 menolak dengan alasan Galih adalah warga RT lain.  Dia diminta datang ke TPS di Jalan Al Falah 1 RT 04/08 Duriksosambi.
Di TPS ini dia diminta datang ke TPS dekat lapangan sepakbola  di RT 04/08. Tapi di TPS ini dia malah disuruh kembali ke TPS di Jalan Al Falah 1 lagi. Setelah kembali ke TPS Jalan Al Falah 1, petugas mengatakan, surat suara sudah habis.

Tidak Benar
Berita kekurangan surat suara di beberapa TPS di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat menjadi viral di media sosial dan ramai di media mainstream.
Ketua KPU Jakbar, Sunardi Sutrisno, memastikan bahwa tak ada kekurangan surat suara di Jakarta Barat.
Dia pun memastikan untuk pemilih yang tak terdaftar di DPT pun, atau yang baru boleh mencoblos selepas pukul 12.00 pun tak ada kekurangan surat suara.
"Yang terjadi itu pemilih yang tak terdaftar di DPT itu datang usai jam 13.00. Itu terlambat," kata Sunardi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (16/2/2017) pagi.
Menurut Sunardi, pemilih yang tak terdaftar di DPT itu dianggap tak terlambat apabila sudah berada di antrean sebelum pukul 13.00.
"Kalau yang datang sudah lewat pukul 13.00 ya terlambat berarti. Itu yang terjadi. Tapi kan ini terlanjur viral," ucap Sunardi.
Menurut Sunardi, surat suara tak mungkin kurang. Sebab apabila sebuah TPS kehabisan surat suara, maka pemilih boleh mencoblos di TPS yang berada tak jauh.
"Memang begitu SOPnya," kata Sunardi. (pro)

sumber : wartakota

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.