Portal Berita Islam Terpercaya

Jumat, 17 Februari 2017

Tjahjo Kumolo: Saya Tak Akan Mengubah Keputusan Pengaktifan Kembali Pak Basuki

MuslimCyber.id - Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kemarin menyambangi Ombudsman, setelah dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait kebi­jakannya mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI. Berikut pernyataan Menteri Tjahjo seu­sai bertemu Ombudsman RI:

Apa hasil pertemuan anda dengan Ombudsman?
Kami sampaikan terima kasih bahwa kami diundang. Kami mencatat semua masu­kan-masukan seluruh anggota Ombudsman, termasuk bapak ketua yang memberikan saran dan pandangan.

Apa saran Ombudsman?
Ombudsman memberikan sa­ran yang sangat bagus. Menurut mereka kasus ini bisa menim­bulkan implikasi permasala­han. Mereka meminta supaya Kemendagri menegaskan kepu­tusan yang diambil, supaya jangan sampai mengganggu pelayanan publik.

Lantas apa langkah yang akan anda ambil setelah men­dengarkan saran Ombudsman?
Kami tidak akan melakukan apa -apa. Sikap saya tidak berubah, saya belum akan menon­aktifkan saudara Basuki. Saya akan menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA), atau tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lho bukankah anda su­dah yakin kalau Mahkamah Agung tak akan mengeluar­kan fatwa?
Soal fatwa MA, kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Karena state­men Ketua MA menyerahkan ke Mendagri, jadi apa yang sudah saya anggap benar, ya itu benar. Jadi, ya sudah.

Saya tidak akan mengubah keputusan, soal mengaktifkan kembali Pak Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Tetapi kebijakan anda itu kan banyak yang memerotesnya. Melihat itu apakah anda ingin merevisi kebijakan itu, anda kan bisa menggunakan diskresi yang anda miliki?
Sejumlah pihak memang me­nanyakan ada tidaknya diskresi Kemendagri memberhentikan sementara Ahok. Tapi saya tidak bisa keluarkan karena ini negara hukum.

Kalau kami keluarkan dis­kresi tanpa ada dasar hukum yang menurut Kemendagri tidak kuat, kami bisa digugat balik.

Masak sih...
Saya tuh pernah memberhen­tikan dengan tidak hormat bupati yang tertangkap tangan meng­gunakan narkoba. Hingga saat ini, keputusan itu terus digugat ke pengadilan. Sampai tingkat banding, kasasi, saya kalah terus di pengadilan. Alasannya, wong ini orang belum diputus hukum kok sudah diberhentikan. Yang jelas narkoba saja saya digugat kok, apalagi ini.

Salah satu klausal penonak­tifan kepala daerah di dalam Undang-Undang Pemda itu kan jika tuntutannya 5 tahun. Dengan begitu berarti sudah ada dasar dong untuk menon­aktifkan Ahok...
Saya meyakini bahwa antara Undang -Undang Pemerintah Daerah (Pemda) dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya bisa pertanggung­jawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum lho ya, belum memberhentikan sementara ini karena multitafsir.

Jadi anda pasti tidak akan menggunakan diskresi untuk memberhentikan Ahok?
Tidak, karena saya tidak bisa ambil diskresi tanpa dasar yang kuat. Secara aspek yuridis, pem­buktian salah atau tidak sese­orang itu hanya dapat ditentukan melalui putusan hakim melalui jalur pengadilan. Sebelum ada putusan pengadilan, seseorang belum bisa dinyatakan ber­salah.

Saat pilkada serentak ke­marin banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya?
Hal itu terjadi karena keter­batasan jumlah surat suara. Surat suara, kemarin memang kami mintakan dibakar, sepakat. Tetap setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilebihkan 2,5 persen. Kalau enggak, surat suara yang sudah menumpuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa disalahgunakan. Pengalaman yang sudah-sudah ya, 2,5 persen ketentuannya.

Tapi kok bisa tidak men­cukupi?
Ternyata 56 ribu penduduk DKIyang belum terdaftar itu, tidak mendaftar, tidak merekam ulang e-KTP luar biasa ikut datang. Nah, ya mentok, di daftar dia tidak ada, datangnya jam12.00 WIB, 12.30 WIB, sisa 2,5 persen kartu suara sudah habis, ya enggak sempat lari ke sana. Kalau sempat lari ke TPS lain, beda dengan domisilnya nggak bisa, dan sampai di sana kartunya sudah habis juga.

Lantas apakah akan dilaku­kan penambahan surat suara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakata nanti?
Ini yang akan kami diskusikan dengan KPU. Memang kar­ena sisa kartu suara yang sesuai aturan hanya 2,5 persen disisakan buat penduduk-penduduk tadi yang belum masuk DPT. Nanti akan saya (jadikan,-red) sebagai bahan buat KPU, untuk khsusus semua daerah. Tapi secara kes­eluruhan tingkat partisipasi sudah cukup bagus, setidaknya di atas 65 persen. Masih ada satu daerah itu hanya 7-8 TPS, karena faktor alam. Kemudian di Puncak Jaya juga karena faktor alam.

Secara keseluruhan aman, tertib, itu yang tadi kami lapor­kan kepada Pak Presiden. Selain itu akan ada untuk pengajuan revisi peraturan KPU lagi.

Tujuannya supaya hak-hak warga negara jangan sampai, tadi dia sudah niat datang, tapi dia salah loh ya, tidak terdaftar, tidak mau merekam dulu, mung­kin orang sibuk lah karena di Jakarta, jadi supaya haknya tidak terganggu. Nah, itu bagaimana caranya. (rmol)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.