Senator: Polemik Ahok Jadi Bola Liar yang Menimbulkan Keresahan di Masyarakat dan menodai Kerukunan Hidup
MuslimCyber.id - Penggunaan hak angket oleh anggota DPR untuk menyelidiki status aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur Jakarta mendapat dukungan dari kalangan senator ibukota.
"Saya pribadi sangat mendukung bergulirnya hak angket demi penegakan hukum dan mengembalikan hukum sebagai panglima," kata anggota DPD RI, Dailami Firdaus seperti diberitakan RMOLJakarta.Com, Jumat (17/2).
Bila merujuk dakwaan dan bukti-bukti yang ada, kata Bang Dailami, seharusnya Ahok sudah diberhentikan sementara pasca berakhirnya cuti kampanye dalam keikutsertaannya pada Pilkada Jakarta.
Ahok menjadi terdakwa sesuai dengan dakwaan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan register perkara IDM.147/JKT.UT/12/2016 tanggal 13 Desember 2016.
Sementara UU 23/2014 Pasal 83 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
"Menilik dari UU tersebut jelas Ahok seharusnya sudah diberhentikan," tegas Dailami.
Sebagai putera daerah, ia berharap agar Presiden Jokowi segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan polemik ini supaya tidak menjadi bola liar.
"Bola liar yang akhirnya menimbulkan keresahan dimasyarakat dan menodai kerukunan hidup beragama," tutup Bang Dailami. (rmol)
"Saya pribadi sangat mendukung bergulirnya hak angket demi penegakan hukum dan mengembalikan hukum sebagai panglima," kata anggota DPD RI, Dailami Firdaus seperti diberitakan RMOLJakarta.Com, Jumat (17/2).
Bila merujuk dakwaan dan bukti-bukti yang ada, kata Bang Dailami, seharusnya Ahok sudah diberhentikan sementara pasca berakhirnya cuti kampanye dalam keikutsertaannya pada Pilkada Jakarta.
Ahok menjadi terdakwa sesuai dengan dakwaan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan register perkara IDM.147/JKT.UT/12/2016 tanggal 13 Desember 2016.
Sementara UU 23/2014 Pasal 83 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
"Menilik dari UU tersebut jelas Ahok seharusnya sudah diberhentikan," tegas Dailami.
Sebagai putera daerah, ia berharap agar Presiden Jokowi segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan polemik ini supaya tidak menjadi bola liar.
"Bola liar yang akhirnya menimbulkan keresahan dimasyarakat dan menodai kerukunan hidup beragama," tutup Bang Dailami. (rmol)
0 komentar:
Posting Komentar