Ngeyel, Trump Akan Buat Lagi Larangan Imigran Muslim
Setelah perintah eksekutifnya untuk melarang pengungsi dan warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim dibekukan sejumlah pengadilan federal, Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak akan melawan dengan banding.
Seperti diberitakan The Independent, Jumat, 17 Februari 2017, Trump akan merevisi perintah itu agar dapat dilaksanakan.
“Perintah eksekutif ini akan dibuat ulang agar sesuai dengan keputusan pengadilan federal di Negara Bagian Washington, yang membekukan aturan ini secara nasional sepekan setelah diteken,” ucap Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih, Kamis, 16 Februari 2017, waktu setempat.
Namun dia tidak menjelaskan perbedaan antara perintah baru dan perintah kontroversial yang dikeluarkan pada 27 Januari lalu.
“Masalah yang kita hadapi (dengan perintah eksekutif itu) adalah pengadilan buruk, sehingga kita mengeluarkan putusan yang buruk pula,” kata Trump.
Trump semula mengancam akan mengadukan masalah ini ke Mahkamah Agung. Tapi Departemen Hukum memutuskan merevisi aturan itu dan akan mengajukannya lagi.
Setelah 27 Januari 2017, hampir semua warga dari negara yang masuk daftar hitam dilarang masuk Amerika Serikat untuk sementara waktu. Sedangkan pengungsi asal Suriah dilarang masuk hingga waktu yang belum ditentukan.
Hakim pengadilan federal di Seattle, James Robat, membekukan larangan anti-imigran muslim ini secara nasional pada 3 Februari 2017.
Upaya banding pemerintah ke pengadilan banding di San Francisco juga berakhir sama. Majelis hakim banding justru mengukuhkan putusan hakim Robat.
Trump berdalih, perintah ini dibuat untuk memerangi teror. Tapi tak ada satu pun dari tujuh negara yang masuk daftar hitam pernah melakukan kejahatan teror di Amerika Serikat sejak 2001.
sumber : tempo
0 komentar:
Posting Komentar