Mahfud MD: Tak Ada Guna Curang dengan 10 Suara, Tapi itu Pidana
Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) Mahfud MD menilai kecurangan pilkada dengan suara yang tidak signifikan tidak akan membatalkan pemilu.
“[...] Kalau setiap kecurangan bisa membatalkan hasil Pemilu, maka Pemilu takkan pernah sah. Kecurangan kecil-kecil kan banyak terjadi,” terang Mahfud melalui akun Twitter pribadinya yang di pantau hari ini.
Menurut Menkopolhukam era Gus Dur ini, apabila ada kecurangan-kecurangan kecil meskipun terstruktur, ranahnya adalah hukum pidana, bukan hukum Pemilu yang bisa digugat di MK.
“Misal di RT hanya ada 15 orang yang dibegitukan (dicurangi, red) padahal selisih suaranya 200.000 ya tak ngaruh. Tapi, si RT bisa dipidanakan,” jelasnya.
Oleh karena itu, jika ada kecurangan kecil seperti itu, dia menyarankan tidak perlu dibawa ke MK. “Kalau ada bukti signifikan ya bisa diajukan ke MK untuk diadili. Tapi kalau tak signifikan, tangkap saja pelakunya,” katanya.
Pasalnya, menurut Mahfud, apabila gugatan tidak dengan suara yang memungkinkan membalik hasil Pemilu, hakim tidak akan mempertimbangkannya untuk membatalkan Pemilu.
“[...] Tak ada guna bukti orang curang dengan 10 suara, padahal selisih suara 15 ribu. Tapi, itu pidana,” paparnya.
sumber : rimanews
0 komentar:
Posting Komentar