Ironi, Pejabat BNN Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
Mantan Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Bengkulu AKBP Herly Yudianto ditetapkan tersangka kasus narkoba.
Herly ditetapkan tersangka bersama mantan Sekda Bengkulu Selatan Rudi Zahrial atas dugaan peletakan narkoba di ruang kerja Bupti Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
"Keduanya disangkakan pasal 112, pasal 113 dan pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu AKBP Marlian Ansori, Jumat (17/2/2017).
Penetapan ini merupakan lanjutan setelah memeriksa keterangan sejumlah saksi dan hasil rekonstruksi. Saat ini Herly dibawa ke Rutan BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, sedangkan Rudi Zahrial ditahan di Rutan Bengkulu.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika BNNP Bengkulu mendapat informasu tentang adanya pesta narkoba di ruang Bupati Bengkkulu Selatan pada 16 Mei 2016.
Saat digerebek ruangan tersebut, petugas BNN menemukan empat butir ekstasi dan satu paket kecil sabu. Namun Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud tidak berada di lokasi.
BNN pun melakukan uji sampel rambut, darah serta urine terhadap Bupati Dirwan. Hasilnya, yang bersangkutan negatif narkoba sejak 9 bulan yang lalu.
Kemudian BNN melanjutkan penyelidikan berdasarkan keterangan yang dihimpun sejumlah saksi yang telah diperiksa, hingga akhirnya menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi.
Reskan yang juga kandidat calon Bupati Bengkulu Selatan 2016-2021 itu ditetapkan tersangka atas temuan narkoba di ruang kerja Dirwan Mahmud. Diduga, tersangka Reskan berupaya menggagalkan Dirwan pada pencalonan kepala daerah Bengkulu Selatan.
sumber : inilah
0 komentar:
Posting Komentar