Portal Berita Islam Terpercaya

Selasa, 14 Februari 2017

Gerindra: Ahok Tak Dinonaktifkan, Presiden Jokowi Melawan UU

MuslimCyber.id - Presiden Joko Widodo melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jika tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menegaskan, Presiden Jokowi melawan UU karena tidak menginstruksikan kepada Mendagri untuk memberhentikan sementara Basuki alias Ahok. Padahal, dalam ayat 3 pasal 83 disebutkan bahwa pemberhentian sementara Gubernur dilakukan oleh Presiden.

"Presiden diduga melakukan tindakan diskriminatif dalam pilkada Jakarta," kata Ferry dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (14/2).

Pasal 83 ayat 3 UU 23/2014 menyebutkan, Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Tindakan Jokowi, tak memberhentikan Ahok, berbeda dengan kasus mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara. Menurut Ferry, Jokowi langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara pasca keluarnya surat register perkara kasus Gubernur Gatot Pudjo Nugroho.

"Jokowi akan menerima konsekuensi baik secara yuridis, politik, dan sosial yang harus ditanggung oleh Presiden sebagai pelanggaran konstitusi," kata Ferry.

Tanggung jawab, dikatakan Ferry, seharusnya diambil oleh presiden dan bukan oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang dengan penafsirannya sendiri berargumentasi bahwa saudara Basuki Tjahya Purnama tidak diberhentikan sementara karena ancaman hukuman 4 tahun karena didakwa atas kejahatan pasal 156 KUHP.

Ferry menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi dilakukan secara sengaja dan terang-terangan ditengah situasi Pilkada DKI Jakarta tengah dilaksanakan.

"Langkah pemerintah menjelaskan bahwa presiden tidak independen dan mendukung saudara Basuki Tjahaja Purnama melalui penggunaan instrument kekuasaan," kata dia.

Kecurangan ini, kata Ferry lagi, dikhawatirkan dapat mendorong masyarakat menggunakan caranya sendiri atau people power untuk berhadapan dengan pemerintah demi tegaknya hukum dan demokrasi.

"Kami meminta masyarakat untuk mendukung sepenuhnya penggunaan jalan Konstitusi melalui Hak Angket di DPR RI terhadap pelanggaran konstitusi Presiden," tandasnya. (rmol)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.