Bareskrim Polri Curigai Penyimpangan Dana Aksi Bela Islam 411 dan 212
![]() |
| Aksi Bela Islam 212 di Monas, Jakarta |
bersamaislam.com - Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim mencurigai adanya penyimpangan dana sumbangan umat pada aksi bela Islam 411 dan 212.
"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat. Nah, kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu. Ini kami sedang proses," ungkap Brigjen Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim di JPNN, Rabu (8/2).
Saat ditanya apakah ada bukti yang ditemukan pihak Kepolisian, Agung mengelak untuk membeberkannya.
"Banyak bukti, tapi tidak boleh disampaikan," kelitnya tertawa.
Bareskrim menilai ada individu yang diuntungkan dari penyimpangan dana tersebut. Untuk itulah Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nasir akan dimintai keterangan.
Yayasan Justice For All ikut terseret dalam kasus tersebut karena diduga menjadi lembaga penampung dana pada kegiatan Aksi Bela Islam I dan II.
"Ini bukan hanya kriminalisasi terhadap ulama, tapi bentuk pemolitikan hukum. Saya heran dengan pernyataan Bareskrim yang menyoal dana umat untuk Aksi Bela Islam," bantah Kapitra, kuasa hukum Ustadz Bachtiar Nasir, Kamis (9/2).
Kapitra menduga, kepolisian sengaja mencari-cari kesalahan untuk menangkap Ustadz Bachtiar.
"Bareskrim mencari-cari celah untuk menjerat UBN (Ustaz Bachtiar Nasir, red). Penggalangan dana ini murni dari umat dan tidak ada yang melaporkan. Lagi pula ABI satu dan dua benar ada. Lantas apa yang disoal?” tegasnya.

0 komentar:
Posting Komentar