Anggota MPR RI: Ideologi Komunis Berpaham Atheisme, Karena itu Tak Ada Tempat di Negeri ini
MuslimCyber.id - Masyarakat diminta untuk tetap mewaspadai dugaan kebangkitan komunisme yang dinilai mengancam ideologi Pancasila akhir-akhir ini. Masyarakat juga diminta lebih peka kepada keanehan-keanehan yang muncul di tengah kehidupan sosial sehari-hari.
"Masyarakat perlu senantiasa waspada. Perkuat sendi-sendi kehidupan dan senantiasa sigap mengantisipasi keanehan-keanehan yang muncul di tengah-tengah masyarakat," kata Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto, dalam kunjungannya ke Solok, Sumatera Barat, Jumat (7/2).
Isu komunisme yang sedang marak, menurut Hermanto, berkaitan dengan desakan kepada pemerintah untuk meminta maaf terhadap kelompok masyarakat tertentu.
"Atas nama hak asasi manusia dan Bhinneka Tunggal Ika mereka merasa berhak berbicara dan melakukan apa saja," ungkapnya, seperti dalam keterangan pers resminya.
Dia menegaskan bahwa Pembukaan UUD dan Pancasila mewajibkan bangsa Indonesia mengakui eksistensi Tuhan. Karena itu tidak ada tempat bagi ideologi apapun yang tidak mengakui eksistensi Tuhan di Indonesia.
"Ideologi komunis berpaham atheisme, tidak mengakui eksistensi Tuhan. Karena itu tidak ada tempat di negeri ini bagi yang berpaham seperti itu," ucapnya.
Lebih jauh Hermanto menyebutkan, larangan terhadap ideologi Komunis untuk hidup di bumi Indonesia secara eksplisit diperkuat oleh Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
"Tap MPRS ini masih berlaku dan menjadi dasar hukum untuk menolak komunisme," tutup Hermanto. (rmol)
"Masyarakat perlu senantiasa waspada. Perkuat sendi-sendi kehidupan dan senantiasa sigap mengantisipasi keanehan-keanehan yang muncul di tengah-tengah masyarakat," kata Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto, dalam kunjungannya ke Solok, Sumatera Barat, Jumat (7/2).
Isu komunisme yang sedang marak, menurut Hermanto, berkaitan dengan desakan kepada pemerintah untuk meminta maaf terhadap kelompok masyarakat tertentu.
"Atas nama hak asasi manusia dan Bhinneka Tunggal Ika mereka merasa berhak berbicara dan melakukan apa saja," ungkapnya, seperti dalam keterangan pers resminya.
Dia menegaskan bahwa Pembukaan UUD dan Pancasila mewajibkan bangsa Indonesia mengakui eksistensi Tuhan. Karena itu tidak ada tempat bagi ideologi apapun yang tidak mengakui eksistensi Tuhan di Indonesia.
"Ideologi komunis berpaham atheisme, tidak mengakui eksistensi Tuhan. Karena itu tidak ada tempat di negeri ini bagi yang berpaham seperti itu," ucapnya.
Lebih jauh Hermanto menyebutkan, larangan terhadap ideologi Komunis untuk hidup di bumi Indonesia secara eksplisit diperkuat oleh Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
"Tap MPRS ini masih berlaku dan menjadi dasar hukum untuk menolak komunisme," tutup Hermanto. (rmol)
0 komentar:
Posting Komentar